faq:2021:11:11:000094936_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sewa tanah bangunan, pemilik bangunan adalah BUMN, penyewa WP Badan, pemotong dan penyetor adalah penyewa kan ya? Masih sesuai Pasal 3 KMK-394 tahun 1996 bukan?
Jawaban
Sesuai Pasal 4 KEP-227/PJ./2002 Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui: (1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; (2) Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau buk
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094936_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion