faq:2021:11:11:000094934_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau nanya perihal PPnBM hewan peliharaan. Pada artikel berikut https://news.ddtc.co.id/memberlakukan-ppn-dan-ppnbm-untuk-hewan-peliharaan--31900?page_y
Jawaban
itu kan hanya artikel ya, lebih ke pendapat pribadi penulis, lebih ke “idealnya” haruse seperti itu.. untuk dasar hukum yang berlaku saat ini terkait ppnbm selain kendaraan bermotor ada di PMK 96/ 2021
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094934_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion