faq:2021:11:11:000094932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai uu no 7 tahun 2021 pasal 13 ayat 1 c dengan yang sbelum perubahan sbelumnya 'apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN …' skrg dihapuskan kaliman 'berdasarkan hasil pemeriksaan brrti sblmnya skpkb atas ppn itu hnya bsa lewat pemeriksaan lalu skrg nd prlu lewat pemeriksaan atau sama saja?
Jawaban
Tetap sama ya setelah dilakukan pemeriksaan. Pasal 13 ayat 1 UU HPP (klaster KUP): Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094932_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion