faq:2021:11:11:000094929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tanya mengenai validasi PPhTB. apakah dilakukan di KPP lokasi tanah? dan syaratnya apa saja? Ini sesuai dengan PMK 261 tahun 2016 ya? Mohon solusinya.
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094929_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion