faq:2021:11:11:000094927_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#111Q: Saya ingin bertanya tentang pemungutan PPh 22 atas pembelian pulsa Jadi, perusahaan saya (perusahaan tambang) ada transaksi pembelian pulsa dengan PT.X yang kedudukannya adalah penyelenggara distribusi tingkat 2 (pemungut PPh 22). Jika melihat Pasal 18 ayat (2) PMK No. 6 tahun 2021, disebutkan bahwa pemungut PPh 22 melakukan pemungutan jika bertransaksi dengan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya dan dengan pelanggan telekomunikasi secara langsung Pada lampiran PMK tersebut juga
Jawaban
#111A digali beli pulsanya benar ke penyelenggara distribusi tingkat kedua? beli pulsanya nilainya berapa? WP no response. case closed.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094927_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion