User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094927_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#111Q: Saya ingin bertanya tentang pemungutan PPh 22 atas pembelian pulsa Jadi, perusahaan saya (perusahaan tambang) ada transaksi pembelian pulsa dengan PT.X yang kedudukannya adalah penyelenggara distribusi tingkat 2 (pemungut PPh 22). Jika melihat Pasal 18 ayat (2) PMK No. 6 tahun 2021, disebutkan bahwa pemungut PPh 22 melakukan pemungutan jika bertransaksi dengan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya dan dengan pelanggan telekomunikasi secara langsung Pada lampiran PMK tersebut juga


Jawaban

#111A digali beli pulsanya benar ke penyelenggara distribusi tingkat kedua? beli pulsanya nilainya berapa? WP no response. case closed.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C I E E W
V B C V A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S N H H G
 
faq/2021/11/11/000094927_1234.txt · Last modified: (external edit)