faq:2021:11:11:000094926_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ikut tax amnesty 2016, dimana wp melaporkan 063 TA sebidang tanah .. apakah skrg wp boleh melakukan pembetulan di SPT tahunan 2017 karena di atas ada bangunan.. Apakah boleh dipecah menjadi sebagian tanah 063, sebagian bangunan 062… nominal asset tidak berubah… apakah boleh?
Jawaban
tidak ada larangan untuk memecah harta tsb. namun, seharusnya laporan TA yg dilaporkan selama 3 tahun juga diubah. untuk mekanisme perubahannya silakan konfirmasi ke kpp.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094926_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion