faq:2021:11:11:000094924_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK-207/2015 pasal 3 Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk hard copy dan soft copy. Apakah ada formatnya, mas/mba?
Jawaban
format daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tidak diatur secara khusus di ketentuan. Namun isiannya harus memenuhi klausul: Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada DJP harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. (Pasal 4 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094924_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion