User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094924_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK-207/2015 pasal 3 Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk hard copy dan soft copy. Apakah ada formatnya, mas/mba?


Jawaban

format daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tidak diatur secara khusus di ketentuan. Namun isiannya harus memenuhi klausul: Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada DJP harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. (Pasal 4 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015)

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z J B C F
K​ D​ F V L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D᠎ E F I K
 
faq/2021/11/11/000094924_1234.txt · Last modified: (external edit)