faq:2021:11:11:000094922_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
prshn sy pkp di 2021, tp dalam surat sy ditnyakan untuk ppn 2019 krn omset pembelian lbh dr 4,8 milyar. apakah pkp sy bs ditarik mundur ke 2019. dan apakah PK 2019 bs dikreditkan dgn PM 2019 (apakah bs 100%)?
Jawaban
“tanggal pengukuhan pkp tidak ditarik mundur. untuk pengkreditan pm mengikuti ketentuan pedoman pengkreditan pm sebelum dikukuhkan menjadi pkp. DASAR HUKUM Pasal 65 dan Pasal 66 PMK-18/2021 Petunjuk penyampaian SPT dan contoh kasus tercantum dalam LAMPIRAN XVII PMK-18/2021”
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094922_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion