User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094914_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Atas pajak penjualan tanah dan bangunannya bu, karena kan blm proses ajb dan belum proses balik nama masih PPJB sehingga pd saat saya peroleh bln ada pajak yg saya bayar dan sertifikat masih an. developer, dan jika sekarang saya jual seharusnya kl sdh proses ajb dan balik nama saya jual dikenai pph atas peralihan tanah dan bangunan, kl sekarang kan saya tdk bisa bayar pajaknya kr masih ppjb bagaimana perlakuan perpajakannya atas tanah dan bangunan yg masih status ppjb kl saya jual bangaimana?


Jawaban

Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh orang pribadi atau badan yang merupakan pihak pembeli dan namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum atas perjanjian pengikatan jual beli tersebut. (Pasal 5 ayat (1) PP 34 TAHUN 2016)

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X X S Q F
Q E D J O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C N B T U
 
faq/2021/11/11/000094914_1234.txt · Last modified: (external edit)