User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094908_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya Mas/Mbak kalo bukan pegawai menerima penghasilan berkesinambungan, sebelumnya gak ngasih NPWP kemudian bulan berikutnya ada NPWP apakah bisa ikut ketentuan Ps 20 ayat 4 PER-16?


Jawaban

cuman buat Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala doang mon, kalo bukan pegawai ga bisa

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C W G Y
M D H N C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Y L᠎ E᠎ D
 
faq/2021/11/11/000094908_1234.txt · Last modified: (external edit)