faq:2021:11:11:000094908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya Mas/Mbak kalo bukan pegawai menerima penghasilan berkesinambungan, sebelumnya gak ngasih NPWP kemudian bulan berikutnya ada NPWP apakah bisa ikut ketentuan Ps 20 ayat 4 PER-16?
Jawaban
cuman buat Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala doang mon, kalo bukan pegawai ga bisa
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094908_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion