Tanya
Selamat Pagi, mau bertanya terkait UU Cipta Kerja dan PMK 18 2021 mengenai dividen, untuk pasal 35 ayat 2 huruf menegnai investasi langsung pada perusahaan yang berada di wilayah NKRI itu apakah ada ketentuannya sendiri atau bebas selama berada di wilayah NKRI? Selanjutnya, apabila kasusnya adalah saya sebagai pemegang saham di suatu perusahaan yang berada di wilayah NKRI apakah hasil dividen tersebut saya bisa tanamkan kembali ke perusahaan tersebut dan bisa dikecualikan apphnya atas dividen te
Jawaban
belum ada ketentuan turunannya terkait detail investasi ini tir. Terkait jenis investasi di pasal 35 ayat 2 huruf d, yang perlu diperhatikan adalah penjelasan lanjutannya di pasal 35 ayat 3. mengenai boleh tidaknya diinvest ke perusahaan dimana dia merupakan salah satu pemegang sahamnya tidak diatur lebih lanjut di PMK 18/2021, seharusnya boleh-boleh saja, untuk penegasan bisa konsultasi dengan AR ya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion