faq:2021:11:11:000094900_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah fee atas jasa Payment gateway merupakan JKP? Misalkan, ada perusahaan X bertugas membuat VA dan mengkordinasi bank, untuk masyarakat yang ingin bertransaksi di salah satu platform tertentu. di setiap transaksi ada fee 1%, apakah fee tersebut merupakan JKP? Perusahaan ini mempunyai jasa bagi masyarakat untuk WD dan Deposit dana di salah satu platform terttentu
Jawaban
sepanjang tidak masuk di pasal 4A ayat 3 UU PPN sttd UU Cika, dikenakan PPN
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094900_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion