faq:2021:11:11:000094895_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#85Q: M Salahuddin Alfarisyi: WP PKP Badan ada kontrak dengan PT A di Hong Kong, sudah ada form DGT nya dg masa waktu 1 tahun. ada 3 term in pembayaran, utk term in 1 dan 2 invoice diterbitkan dari PT A di Hongkong. namun termin ke 3 ini, invoicenya dari cabang PT A di Singapore. apakah form DGT nya harus diubah juga ya ? apakah ada aturan spesifiknya ?
Jawaban
#85A yang term 3 ga ada DGT singaporenya. kalo gitu yang term 3 ga bisa pake P3B, potong PPh 26 20%. kalo mau pake P3B harus ada DGT yang singapore. pasal 3 ayat 2 PER-25/PJ/2018.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094895_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion