faq:2021:11:11:000094892_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan ngasih jasa ke OP (seharusnya tidak ada pemotongan pph 23 karna lawannya op) namun badan tsb sudah terlanjur bayar pph 23 atas pembayaran yg badan tsb terima. Lalu apakah bisa di Pbk kan? Kalau bisa, pbk nya ke mana ya? Dan pembuatan sptnya seperti apa?
Jawaban
WP Badan setor sendiri PPh 23.. SPT belum lapor. silakan bisa ajukan Pbk atau pengembalian PMK 187.. kalo Pbk, terserah mau diPbk kemana.. bisa ke jenis pajak yang sama tapi untuk masa yang lain atau jenis pajak yang beda.. SPT sepanjang tidak ada pemotongan PPh 23 ga perlu lapor
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094892_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion