User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094889_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau wpln terlambat memberikan DGT yg sudah disahkan dan sudah dipotong pph pasal 26, apakah atas setoran pph 26 nya dapat di pbk?


Jawaban

seharusnya tidak perlu pbk karena secara formal dan substansi, si pemotong sudah benar melakukan pemotongan pph 26. nanti si wpln dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai tax treaty apabila memang DGT nya mengcover periode transaksi yg telah dipotong pph pasal 26 tadi

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S C F X D
Q N J R C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T O᠎ I B J
 
faq/2021/11/11/000094889_1234.txt · Last modified: (external edit)