faq:2021:11:11:000094889_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wpln terlambat memberikan DGT yg sudah disahkan dan sudah dipotong pph pasal 26, apakah atas setoran pph 26 nya dapat di pbk?
Jawaban
seharusnya tidak perlu pbk karena secara formal dan substansi, si pemotong sudah benar melakukan pemotongan pph 26. nanti si wpln dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai tax treaty apabila memang DGT nya mengcover periode transaksi yg telah dipotong pph pasal 26 tadi
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094889_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion