User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094884_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika sudah ikut insentif pph 21 pmk-82, apakah harus menyampaikan pemberitahuan untuk ikut insentif pph 21 pmk149?


Jawaban

tidak perlu, kalau sudah dapat insentif berdasarkan pmk 82/2021, seharusnya gak perlu mengajukan lagi, karena di PMK 149/2021 gak diatur harus pengajuan lagi. Namun kalau wp mau mengajukan lagi di kswp djp online, konfirmasi kpp aja

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D X K X
R B Q U C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P B Z N S
 
faq/2021/11/11/000094884_1234.txt · Last modified: (external edit)