faq:2021:11:11:000094884_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika sudah ikut insentif pph 21 pmk-82, apakah harus menyampaikan pemberitahuan untuk ikut insentif pph 21 pmk149?
Jawaban
tidak perlu, kalau sudah dapat insentif berdasarkan pmk 82/2021, seharusnya gak perlu mengajukan lagi, karena di PMK 149/2021 gak diatur harus pengajuan lagi. Namun kalau wp mau mengajukan lagi di kswp djp online, konfirmasi kpp aja
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094884_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion