faq:2021:11:11:000094875_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana perlakuaan PPh21 bagi karyawan tetap atas iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yg dibayarkan oleh Pemberi Kerja? dan Apakah iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan yg dibayarkan oleh Pemberi Kerja merupakan Penambah penghasilan bruto ?
Jawaban
belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan, konfirmasi KPP untuk keputusannya aja mas.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094875_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion