User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094875_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana perlakuaan PPh21 bagi karyawan tetap atas iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yg dibayarkan oleh Pemberi Kerja? dan Apakah iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan yg dibayarkan oleh Pemberi Kerja merupakan Penambah penghasilan bruto ?


Jawaban

belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan, konfirmasi KPP untuk keputusannya aja mas.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O᠎ W W K
V J T V X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A O P G
 
faq/2021/11/11/000094875_1234.txt · Last modified: (external edit)