Tanya
saya mau tanya terkait transaksi dengan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan dengan >1 Pemberi kerja. misalnya pada saat bulan 1 dan bulan 2 metode tunjangan pajaknya adalah gross up kemudian di bulan ke 3 berubah menjadi groos apakah harus melakukan penghitungan ulang pada bulan ke 1 dan ke 2. pertanyaan kedua dalam mencari PPH terhutang pada bulan ke 3 apakah dengan perhitungan kembali yang menggunakan metode gross?
Jawaban
jadi gini, gross up kan ada tunjangan pph nya, kalo gross pph ditanggu penerima penghasilannya. di PER-16/PJ/2016 kita gak ngatur metode gross dan gross up, kalo WP menggunakan metode gross up dimana ada tunjangan PPh nya, maka tunjangan itu juga masuk ke dalam DPP nya. jika bulan 1 dan 2 sudah benar tunjangan PPh nya sudah dimasukkan ke DPP PPh 21 nya, maka untuk bulan 3 tidak perlu ada penyesuaian, dihitung seperti biasa saja. karena kita gak ngatur metode2 kayak gitu, jadi kalo ada perubah
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion