User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094864_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya terkait transaksi dengan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan dengan >1 Pemberi kerja. misalnya pada saat bulan 1 dan bulan 2 metode tunjangan pajaknya adalah gross up kemudian di bulan ke 3 berubah menjadi groos apakah harus melakukan penghitungan ulang pada bulan ke 1 dan ke 2. pertanyaan kedua dalam mencari PPH terhutang pada bulan ke 3 apakah dengan perhitungan kembali yang menggunakan metode gross?


Jawaban

jadi gini, gross up kan ada tunjangan pph nya, kalo gross pph ditanggu penerima penghasilannya. di PER-16/PJ/2016 kita gak ngatur metode gross dan gross up, kalo WP menggunakan metode gross up dimana ada tunjangan PPh nya, maka tunjangan itu juga masuk ke dalam DPP nya. jika bulan 1 dan 2 sudah benar tunjangan PPh nya sudah dimasukkan ke DPP PPh 21 nya, maka untuk bulan 3 tidak perlu ada penyesuaian, dihitung seperti biasa saja. karena kita gak ngatur metode2 kayak gitu, jadi kalo ada perubah

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Q B Z᠎ S
F B N Z P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C N Q H V
 
faq/2021/11/11/000094864_1234.txt · Last modified: (external edit)