faq:2021:11:11:000094851_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP belom menghasilkan memiliki jangka waktu 3tahun yang dapat diperpanjang hingga 6 tahun pengkreditan PM terhitung sejak PM pertama kali dikreditkan, apabila saya tidak termasuk kategori yang dapat diperpanjang, 3 tahun jangka waktu sejak pengkreditan pertama saya berakhir di Maret 2019. pertanyaan saya, apakah di April 2019 tetap memperhitungkan jangka waktu 3 tahun pengkreditan PM nya lagi?
Jawaban
PMK 18/ 2021 Pasal 54 sd 56
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094851_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion