faq:2021:11:11:000094849_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mbaa mau nanya, Soal aspek perpajakan penjualan properti yg berada di luar negeri. Tuan A memiliki rumah di Amerika rumah tsb sdh masuk dlm SPT, trus di jual melalui broker, aspek perpajakan di Indonesia nya gimana ya mas mba?
Jawaban
jadi kan termasuk penghasilan dari luar negeri ya, jad nanti pengasilannya masuk ke SPT tahunan, lalu pajak yang sudah dipotong di LN bisa dikreditkan, pengitungan kredit pajaknya pake PMK-192/PMK.03/2018
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094849_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion