faq:2021:11:11:000094845_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
insentif covid pmk 149 apakah perlu mengajukan ulang?
Jawaban
kalau sebelumnya sudah pernah mengajukan ninsentif pmk 9 dan 82, tidak perlu mengajukan lagi karena KLU nya sudah memenuhi. tp apabila wp ini KLU nya baru masuk di pmk 149, nanti silakan mengajukan insentif setelah aplikasinya di deploy di djponline
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094845_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion