User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094845_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

insentif covid pmk 149 apakah perlu mengajukan ulang?


Jawaban

kalau sebelumnya sudah pernah mengajukan ninsentif pmk 9 dan 82, tidak perlu mengajukan lagi karena KLU nya sudah memenuhi. tp apabila wp ini KLU nya baru masuk di pmk 149, nanti silakan mengajukan insentif setelah aplikasinya di deploy di djponline

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V C​ A᠎ B P
G H T​ M​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U E᠎ M A J
 
faq/2021/11/11/000094845_1234.txt · Last modified: (external edit)