User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094837_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#37Q: untuk sewa atas billboard, dikenakan pph 4 (2) ataukah pph 23?


Jawaban

#37A By pm. normatif sesuai PMK-141/2015 ada Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan, jika masuk jasa tsb maka dipotong pph 23. Tapi kalau sewa utuh billboardnya, tidak ada penyerahan jasa, dan masuk pengertian sewa tanah dan atau bangunan sesuai pp 34/2017 maka 4 ayat 2 final

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E B X M O
H W᠎ I N W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T F​ B᠎ B C
 
faq/2021/11/11/000094837_1234.txt · Last modified: (external edit)