User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094828_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#20Q selamat pagi, mau bertanya mengenai WP belom melakukan penyerahan, misalkan, pengkreditan pertama saya adalah di April 2016, maka jangka waktu 3 tahun yaitu di Maret 2019. mengacu pada PMK 18 tahun 2021 pasal 54 ayat 3 'PKP Belum Melakukan Penyerahan dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan PajakMasukan pada akhir tahun buku', apakah restitusi masa januari dan februari 2019 masih bisa saya lakukan? mohon bantuannya mas/mbak.


Jawaban

#20A kalo udah lewat jangka waktunya belum ada penyerahan, PMnya jadi tidak bisa dikreditkan, tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pasal 58 ayat 1 PMK 18 tahun 2021

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Y O C​ K
A L I Z T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K L Q R X
 
faq/2021/11/11/000094828_1234.txt · Last modified: (external edit)