faq:2021:11:11:000094825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan dengan kantor dan pabrik. Kantornya terdaftar ke KPP madya (sbelumnya di pratama). Terus kalau di KPP madya kan harus pemusatan PPN. Sedangkan pabriknya itu ada di kawasan berikat. Kalau di PER 11 pemusatan PPN dikecualikan untuk kawasan berikat, sedangkan jalau di PER 5 hanya kwasan bebas yang dikecualikan. Jadinya WP tsb harus melakukan pemusatan PPN atau tidak?
Jawaban
Kalo pusatnya di BKM: Pemusatan, walaupun dia berikat
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094825_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion