faq:2021:11:11:000094821_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q: jadi kami mengikuti pelatihan melalui vendor. kan seharusnya dipotong pph 23, namun pihak penyedia pelatihan tersebut menyatakan bahwa tidak dikenakan pajak apapun. bisa dibantu solusinya bagaimana ya bu? mas/mba, ini ketentuan yang PMK 128/2019 atau yg mana ya?
Jawaban
#11A: Di pmk 141 tahun 2015 pasal 1 ayat 6 huruf be Ada jasa Jasa pelatihan dan/atau kursus yg menjadi objek pph pasal 23
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094821_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion