User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094817_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas mba mau nanya missal wp ini lapor spt ppn masa agustus 2021 kondisi lebih bayar 3 juta dikompensasi ke september, lalu sekarang ada revisi faktur keluaran agustus tersebut jadi nilai LB manjadi 4juta. kalau selisih LB 1 juta itu langsung di kompensasi ke Oktober boleh engga? atau tetap hrus pembetulan september dulu?


Jawaban

revisi faktur yang di maksud apakah faktur pajak pengganti?, apabila iya, maka harus pembetulan dulu spt masa agustusnya, lalu apabila ada LB bisa di kompensasi ke masa di lakukannya pembetulan (november)

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B N O U᠎ I
S​ V Z J Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R T V U V
 
faq/2021/11/11/000094817_1234.txt · Last modified: (external edit)