faq:2021:11:11:000094817_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mba mau nanya missal wp ini lapor spt ppn masa agustus 2021 kondisi lebih bayar 3 juta dikompensasi ke september, lalu sekarang ada revisi faktur keluaran agustus tersebut jadi nilai LB manjadi 4juta. kalau selisih LB 1 juta itu langsung di kompensasi ke Oktober boleh engga? atau tetap hrus pembetulan september dulu?
Jawaban
revisi faktur yang di maksud apakah faktur pajak pengganti?, apabila iya, maka harus pembetulan dulu spt masa agustusnya, lalu apabila ada LB bisa di kompensasi ke masa di lakukannya pembetulan (november)
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094817_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion