faq:2021:11:11:000094811_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembetulan laporan realisasi pph 21 masa pajak mei 2021 apakah betul bisa dilakukan paling lambat tanggal 30 nov 2021 sesuai dengan Pasal 19B ayat 4 PMK 149 Tahun 2021?
Jawaban
Iya betul
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094811_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion