User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094797_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Begini pak, kami berencana memakai jasa konsultan orang pribadi, dia warga negara indonesia, tetapi sudah tidak di indonesia dan berdomisili di australia, jasa dilakukan dari australia apa yg harus saya kenakan pph 21 atau pph 26, sedang dia tidak ada npwp


Jawaban

Sepanjang WNI ybs sudah di kategorikan sebagai subjek pajak luar negeri (pasal 3 ayat 1 huruf c PMK 18/2021), maka di potong pasal 26

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S C T D P
B N I G W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I O Q S W
 
faq/2021/11/11/000094797_1234.txt · Last modified: (external edit)