faq:2021:11:11:000094797_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Begini pak, kami berencana memakai jasa konsultan orang pribadi, dia warga negara indonesia, tetapi sudah tidak di indonesia dan berdomisili di australia, jasa dilakukan dari australia apa yg harus saya kenakan pph 21 atau pph 26, sedang dia tidak ada npwp
Jawaban
Sepanjang WNI ybs sudah di kategorikan sebagai subjek pajak luar negeri (pasal 3 ayat 1 huruf c PMK 18/2021), maka di potong pasal 26
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094797_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion