faq:2021:11:11:000094768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau menanyakan mengenai STP pasal 14(4) yang diterbitkan kepada WP yang tidak menerbitkan faktur pajak,, terkait STP ini apakah penerbitan STP pasal 14(4) nya harus melalui pemeriksaan pajak ataukah bisa diterbitkan oleh AR ya?
Jawaban
bisa diterbitkan oleh AR
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094768_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion