User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094768_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau menanyakan mengenai STP pasal 14(4) yang diterbitkan kepada WP yang tidak menerbitkan faktur pajak,, terkait STP ini apakah penerbitan STP pasal 14(4) nya harus melalui pemeriksaan pajak ataukah bisa diterbitkan oleh AR ya?


Jawaban

bisa diterbitkan oleh AR

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F M J D Q
K X S G W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B S U P N
 
faq/2021/11/11/000094768_1234.txt · Last modified: (external edit)