User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094758_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya selaku pengguna jasa jika perusahaan tsb memiliki Form DGT-1 artiny hanya cukup melaporkan Pph 26 dengan tarif 0% atau nihil ya?. ini tarif 0% sama nihil bukannya jd sama aja kan ya mas? kok aku jd bgug mencernanya ya


Jawaban

<WRAP> pake kata2 di aturannya aja: Dalam hal tidak terdapat pajak yang dipotong dan/ atau dipungut karena penerapan ketentuan dalam P3B, maka Pemotong dan/ atau Pemungut Pajak mencantumkan besarnya penghasilan bruto dan angka 0 (nol) pada kolom jumlah PPh yang dipotong dan/ atau dipungut dalam bukti pemotongan dan/ atau pemungutan pajak penghasilan. (Lampiran huruf D PER-25/PJ/2018) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J T G Q Q
S I A I J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M G M T X
 
faq/2021/11/11/000094758_1234.txt · Last modified: (external edit)