User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094734_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila wpln terlambat memberika SKD, apakah tetap bisa menggunakan tarif sesuai tax treaty?


Jawaban

apabila wpln tidak memberikan DGT yg sudah disahkan sebelum/pd saat pemotongan, maka wpln ybs tetap dipotong pph pasal 26 20%. tapi nanti setelah bisa menyediakan DGT yg sudah disahkan, bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang (PMK 187) melalui pemotong sesuai tarif tax treaty nya

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U E Y Q
S N M J R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S​ S N T V
 
faq/2021/11/11/000094734_1234.txt · Last modified: (external edit)