faq:2021:11:11:000094734_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila wpln terlambat memberika SKD, apakah tetap bisa menggunakan tarif sesuai tax treaty?
Jawaban
apabila wpln tidak memberikan DGT yg sudah disahkan sebelum/pd saat pemotongan, maka wpln ybs tetap dipotong pph pasal 26 20%. tapi nanti setelah bisa menyediakan DGT yg sudah disahkan, bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang (PMK 187) melalui pemotong sesuai tarif tax treaty nya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094734_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion