User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094731_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q email Dear Pajak, Mohon informasi solusi ketika gagal upload lapor PPh 21. Informasi terlampir dalam gambar dibawah. Terima kasih. * Izin bertanya Mas/Mbak terkait gagal upload csv pelaporan SPT Masa PPh 21. Saya cek di twitter juga banyak mention masuk menanyakan hal yang sama, apakah ada pemberitahuan error terkait hal ini? Kemudian bagaimana solusinya, apakah ada selain C3L dkk? </WRAP> —- ===== Jawaban ===== == ==

#4A Ini tweet kemaren ya? Kemaren memang banyak yang mengalami kendala tsb untuk upload csv PPh Pasal 21. Sudah disampaikan ke pihak IT tapi belum ada informasi lebih lanjut. Disarankan wajib pajak untuk c3l, private/incognito window, buat ulang csv, ganti koneksi internet, gunakan perangkat lain, jika masih belum bisa, dicoba kembali secara berkala ya.

FADHIL DWI YULIAN

==== Dasar Hukum ==== == ==

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email

Nothing found

== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *

————————————————————————————————————

! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !

  • Dengan berlakunya PMK No 112/PMK.03/2022, maka per 1 Januari 2024 akan berlaku NPWP dengan format 16 Digit dan berlaku NIK sebagai NPWP.
  • Telah dilakukan pemadanan data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, silakan melihat hasil pemadanan data di profil djponline.
  • Apabila terdapat data yang perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, silakan melakukan pemutakhiran data :
    1. Melalui KPP terdaftar, atau
    2. Melalui Kring Pajak di 1500200 atau live chat di http://www.pajak.go.id

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.

Terima kasih.

Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak

(*Xxxx)

++

Z​ K P P B
U W E​ B J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D H H᠎ O H
 
faq/2021/11/11/000094731_1234.txt · Last modified: (external edit)