faq:2021:11:10:000128174_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai UU Cipta Kerja, penghasilan yang diperoleh dari PKWT ini kan bersifat Irregular, karena ketika kontrak selesai baru dapat uangnya. Untuk penghasilan tsb apakah dari perpajakan ditreat sebagai pesangon / seperti bonus ya?
Jawaban
<WRAP> PKWT belum diatur khusus di peraturan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu. kalo memang uangnya diberikan karena ketika kontrak selesai, bisa saja masuk ke penghasilan tidak teratur. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau tidak. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000128174_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion