faq:2021:11:10:000128171_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada sebuah perusahaan yang melakukan transaksi jasa kontruksi dengan vendornya dan memotong PPh 4 ayat 2 sebesar 3%. namun setelah pekerjaan tersebut telah selesai ternyata diketahui bahwa vendor tersebut tidak memiliki SBUJK dan seharusnya terpotong 4%, atas kekurangan pemotongan tsb siapakah yang akan kena sanksi? apakah perusahaan pemotong atau vendor tsb?
Jawaban
PM, apabila atas spt 4 ayat (2)nya sudah dilaporkan, bisa kena sanksi pasal 8 ayat (2a) UU KUP, nanti yg kena sanksi si pemotongnya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000128171_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion