User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000128170_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mba/mas mau mastiin, untuk pembatalan faktur pajak untuk customer orang pribadi yang tidak memiliki npwp, tata caranya tetep di Lampiran VIC PER-24/PJ/2012 ya? meskipun di ketentuan tersebut diminta untuk pemberitahuan ke kpp pembeli tapi karena gaada npwp, pkp cukup pemberitahuan ke kpp penjual aja kan ya? meskipun di Lampiran VIC PER-24/PJ/2012 bilangnya ke kpp penjual dan pembeli


Jawaban

Iya betul seperti itu

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y D Z C K
Y J M L​ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K S S C R
 
faq/2021/11/10/000128170_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1