faq:2021:11:10:000128170_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mba/mas mau mastiin, untuk pembatalan faktur pajak untuk customer orang pribadi yang tidak memiliki npwp, tata caranya tetep di Lampiran VIC PER-24/PJ/2012 ya? meskipun di ketentuan tersebut diminta untuk pemberitahuan ke kpp pembeli tapi karena gaada npwp, pkp cukup pemberitahuan ke kpp penjual aja kan ya? meskipun di Lampiran VIC PER-24/PJ/2012 bilangnya ke kpp penjual dan pembeli
Jawaban
Iya betul seperti itu
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000128170_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion