faq:2021:11:10:000124698_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Spt masa ppn nov 2020 status LB dikompensasi ke des 2020 tapi des 2020 terlanjur ga ngakuin kompensasi. Apakah masih bisa dibetulkan?
Jawaban
bisa betulkan spt masa desember 2020 sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000124698_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion