faq:2021:11:10:000123221_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
per masa Mei WP sudah pakai ebuni. Untuk pembetulan SPT PPh 23 masa Maret yang normalnya masih pakai ebupot gmn ya mas/mb? Apakah tetap pakai ebupot?
Jawaban
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: pembetulan SPT Masa PPh untuk Masa Pajak sebelum Pemotong/Pemungut PPh ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan berdasarkan dengan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 ser
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000123221_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion