Tanya
WP OP terdaftar tahun 2016, lalu baru melakukan kegiatan usaha tahun 2019. Penghasilan bruto dibawah 4.8M. Dari 2019-2020 dia menggunakan tarif 0,5% PP 23. Apakah dia bisa gunakan PP23 tanpa memperoleh suket dulu dan sampai kapan jangka waktunya?
Jawaban
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak: Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Karna dia sudah terdaftar dari 2016 maka pakenya sejak th pp berlaku Untuk menggunakan tarif ini gaperlu bikin suket dulu. Jika memenubi kriteria (omset tidak lebih dr 4,8 M, d
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion