User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000123200_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembuatan billing untuk pemotongan pph final jasa konstruksi kalau penyedia jasanya non NPWP diisi apakah?


Jawaban

Dikarenakan penerima jasa merupakan NPWP Badan, maka penerima jasa berkewajiban memotong dan menyetorkan PPh nya. Dipilih “NPWP sendiri” pada sub menu Subyek Pajak saat membuat kode billing.

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C A C S Q
A F J J F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X O​ J F U
 
faq/2021/11/10/000123200_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1