faq:2021:11:10:000123200_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembuatan billing untuk pemotongan pph final jasa konstruksi kalau penyedia jasanya non NPWP diisi apakah?
Jawaban
Dikarenakan penerima jasa merupakan NPWP Badan, maka penerima jasa berkewajiban memotong dan menyetorkan PPh nya. Dipilih “NPWP sendiri” pada sub menu Subyek Pajak saat membuat kode billing.
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000123200_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion