faq:2021:11:10:000123190_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk PPh 21 apakah saya harus melaporkannya seperti layaknya PPh 23 atau hanya perlu membayarnya saja yaa bu? kalo ini perlu lapor ya mas/mbak?
Jawaban
tetap lapor untuk PPh 21 dibuat menggunakan aplikasi E-SPT 21 dan kemudian dilaporkan di DJPONLINE
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000123190_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion