User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000123179_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya, untuk transaksi own risk apakah merupakan objek PPh? Saat melakukan proses klaim asuransi mobil nasabah asuransi dikenakan biaya risiko sendiri (own risk biasa disingkat OR) yang besarnya tergantung kebijakan perusahaan asuransi dan juga diatur oleh OJK yaitu sebesar Rp. 300.000 untuk setiap kejadian.


Jawaban

WP tidak ada respon ketika digali

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T B Y R K
J N Y F V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B L N E W
 
faq/2021/11/10/000123179_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1