faq:2021:11:10:000123179_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, untuk transaksi own risk apakah merupakan objek PPh? Saat melakukan proses klaim asuransi mobil nasabah asuransi dikenakan biaya risiko sendiri (own risk biasa disingkat OR) yang besarnya tergantung kebijakan perusahaan asuransi dan juga diatur oleh OJK yaitu sebesar Rp. 300.000 untuk setiap kejadian.
Jawaban
WP tidak ada respon ketika digali
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000123179_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion