faq:2021:11:10:000122739_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan memenuhi kriteria yang dapat memanfaatkan insentif PPh pasal 21 sesuai dengan PMK 149/PMK/03/2021, namun sudah terlanjur lapor SPT Masa Oktober, apakah nanti bisa Pbk?
Jawaban
sesuai masa pajak pemberitahuan dapat memanfaatkannya jd kalau baru pemberitahuan skrg mulai november
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000122739_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion