User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000122739_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan memenuhi kriteria yang dapat memanfaatkan insentif PPh pasal 21 sesuai dengan PMK 149/PMK/03/2021, namun sudah terlanjur lapor SPT Masa Oktober, apakah nanti bisa Pbk?


Jawaban

sesuai masa pajak pemberitahuan dapat memanfaatkannya jd kalau baru pemberitahuan skrg mulai november

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M I D T​ B
X H H V P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W G O B S
 
faq/2021/11/10/000122739_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1