User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000122736_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya saya terima tagihan atas facebook ads dimana dlm tagihan tsb ada PPN nya, kami ingin kreditkan tetapi kami tidak tau NPWP atas facebook tsb, lalu jika kami mau mengkreditkan PPN atas transaksi tsb bagaimana ya?


Jawaban

aturan PMSE ada di PMK 48/2020. Untuk PPN, karena Facebook merupakan pemungut PMSE, maka PPN dipungut oleh pihak facebook, untuk perekaman PM di efakturnya silakan mengacu pada ND-1388/PJ/02/2020..

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y C P A L
Q​ X L X M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M P F​ A C
 
faq/2021/11/10/000122736_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1