faq:2021:11:10:000122736_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya saya terima tagihan atas facebook ads dimana dlm tagihan tsb ada PPN nya, kami ingin kreditkan tetapi kami tidak tau NPWP atas facebook tsb, lalu jika kami mau mengkreditkan PPN atas transaksi tsb bagaimana ya?
Jawaban
aturan PMSE ada di PMK 48/2020. Untuk PPN, karena Facebook merupakan pemungut PMSE, maka PPN dipungut oleh pihak facebook, untuk perekaman PM di efakturnya silakan mengacu pada ND-1388/PJ/02/2020..
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000122736_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion