User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000122732_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Jika OP Pembukuan dan PKP Usaha di bidang sewa kendaraan untuk perhitungan pajak tahunannya bagaimana?” Pembukuannya disini nanti diisi dan hasilnya ph neto, trus dikurangi PTKP hasilnya PhKP. PhKP dikali tarif psl 17 untuk OP. Bener gini kah mas/mbak?


Jawaban

Perhitungan pajak bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17. Jadi Penghasilan neto dikurangi PTKP terlebih dahulu, kemudian kalikan dengan tarif pasal 17…

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y F​ B F L
V S X S B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A S R C O
 
faq/2021/11/10/000122732_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1