faq:2021:11:10:000122384_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba, “ Apabila perusahaan menyuruh karyawannya untuk melakukan Test Rapid Antigen / PCR apakah Perusahaan tersebut melakukan Pemotongan PPh atas Jasa Laboratorium?” singkatnya, “ apakah Jasa Rapid Antigen / PCR yang dilakukan oleh Klinik, Laboratorium atau Rumah Sakit Umum merupakan Objek Pajak PPh Pasal 21 dan/atau 23?”
Jawaban
Kalau perusahaan bayar ke perusahaan labnya masuk ke PPh 23 atas jasa, sepanjang masuk dalam salah satu jasa yg disebutkan di PMK 141 kak
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000122384_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion