User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000122384_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas mba, “ Apabila perusahaan menyuruh karyawannya untuk melakukan Test Rapid Antigen / PCR apakah Perusahaan tersebut melakukan Pemotongan PPh atas Jasa Laboratorium?” singkatnya, “ apakah Jasa Rapid Antigen / PCR yang dilakukan oleh Klinik, Laboratorium atau Rumah Sakit Umum merupakan Objek Pajak PPh Pasal 21 dan/atau 23?”


Jawaban

Kalau perusahaan bayar ke perusahaan labnya masuk ke PPh 23 atas jasa, sepanjang masuk dalam salah satu jasa yg disebutkan di PMK 141 kak

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E X S E E
Y T H Q W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G M E​ F E
 
faq/2021/11/10/000122384_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1