faq:2021:11:10:000122211_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fp masukan normal sept pilih tdk dikreditkan. Lalu fp pengganti diterima okt. Wp mau mengkreditkan. Bisa gak dikreditkan di okt?
Jawaban
tidak bisa di oktober. harus sesuai masa pengkreditan yang dipilih diawal meskipun wp pilih tidak dikreditkan. fp pengganti yang diterima akan tetap masuk ke masa sesuai fp normalnya yaitu sept.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000122211_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion