faq:2021:11:10:000109719_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya booking fee 30/11/20, acc bank 29/12/20, sp3k terbit 4/1/21, akad bank 7/1/21, DP pertama 5/1/21, serah terima 14/4/21, akad AJB 23/6/21 apakah dapat insentif PMK 103 yah ?
Jawaban
Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan: a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling lambat 1 Januari 2021; b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pad
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000109719_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion