User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000109685_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT saya kerja dapat SP2DK atas DTP PPh 21 masa mei-des 2020 yang seharusnya tdk berhak dapat insentif DTP PPh 21. Saya sudah melakukan penyetoran atas kurang bayar, dan akan melakukan pembetulan. Utk billing DTP nya apakah juga harus pembetulan bikin kode billing DTP baru? Apakah DTP Tahun 2020 bisa pembetulan? Atau diabaikan saja dan input kode billing kurang bayarnya saja pada SPT Pembetulan?


Jawaban

Sebenarnya ini nggak ada aturannya sih, kalaupun memang ga buat billing DTP baru ga masalah, yang penting WP melakukan pembetulan SPT dan menambahkan billing yang telah dibayarkan dengan menginput kan NTPN. Billing DTP yang lama tetap digunakan saja. Tapi kalau WP mau buat DTP baru sesuai nilai DTP yang sebenarnya juga boleh, agar lebih rapi secara administrasi. Kalau butuh penegasan silahkan ke KPP.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R E H E Q
D H W Q U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F M W Q C
 
faq/2021/11/10/000109685_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1