User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000108091_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya lg ya pak, atas SSP PPN Wapu, apakah lembar ke 3 nya masih perlu di lampirkan saat lapor PPN? mengingat skrg sudah via online semua lapornya


Jawaban

untuk lampiran SPT PPN ketentuannya terdapat di lampiran II huruf F PER 02/2019 mba, sepanjang tidak disebutkan disitu berarti tidak perlu dilampirkan mbaa

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z᠎ U A R A
J I X​ U S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ X Q᠎ H N
 
faq/2021/11/10/000108091_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1