faq:2021:11:10:000108086_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
paling lambat kapan untuk pembetulan laporan realisasi DTP PPh 21 untuk masa Juli dan Agustus 2021?
Jawaban
Untuk pembetulan realisasi masa Juli dan Agustus: batas pembetulannya ikut ketentuan pasal 4 ayat (7) PMK-9/2021 Berarti pembetulan realisasi masa pajak Juli disampaikan paling lambat akhir September dan pembetulan realisasi Agustus paling lambat disampaikan akhir Oktober
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000108086_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion